Jumat, 01 Juni 2012

Mencari Pasangan Hidup






"Apabila seseorang ingin menikah maka dari pasangannya ia harus melihat bibit, bebet, dan bobotnya"
istilah masyarakat tradisional Jawa


Arti bibit adalah rupa, asal-usul, keturunan.
Arti bebet adalah keluarga, lingkungan, dengan siapa teman-temannya.
Arti bobot adalah nilai pribadi/ diri yang bersangkutan. disini termasuk kepribadian, pendidikan dan kepintarannya, pekerjaan juga nilai pribadi seperti gaya hidup dan IMAN. bobot juga berhubungan dengan tingkat pendapatannya.


versi saya:

"Apabila seseorang ingin menikah maka dari pasangan hidupnya ia harus melihat dari cakep, cukup, dan cakapnya"
Rendy Bagus Fauji


hampir sama artinya,
Cakep yang dimaksud disini adalah rupa secara fisik yang dirasa menawan, memikat hati, tidak membosankan di pandang, dan memiliki bentuk tubuh utuh sempurna.
Cukup adalah dari segi harta, ilmu, dan agama semua cukup menjadi bekal menjalani hidup bersama dengan pasangan, sehingga nantinya dalam berumah tangga selalu berkecukupan.
Cakap adalah unsur yang mengenai jiwa ketrampilan, keahlian pasangan kita dan juga kecerdasan IQ, EQ, dan ESQ.

Rabu, 30 Mei 2012

Hidup ini Tak Sia-sia





"Semua bentuk usaha itu pasti tidak akan ada yang sia-sia, setiap menapaki pasti ada jejak yang membekas"

Moh. Dulsalam, S.Pd


Kata-kata inspiratif dosenku ini memang ada benarnya, setiap usaha pasti selalu membuahkan hasil yang tidak sia-sia atau percuma.  Mungkin Sia-sia yang dimaksud disini adalah tanpa ada pengaruhnya apapun terhadap apa yang kita sedang raih atau tuju. Pastilah ada perubahan dan pengaruh dari pada usaha yang telah dilakukan. Hal ini sama dengan peristiwa yang aku alami sendiri. Aku selalu berusaha untuk memperoleh atau meraih sesuatu yang diharapkan, yang ternyata usaha dan kerja kerasku tidak sia-sia yaitu  malah memperburuk keadaan dan menjauhkanku dari keberhasilan. Sungguh segala perbuatan di bumi ini gak ada yang sia-sia paling tidak dapat mendekatkan pada keberhasilan  atau malah keterpurukkan. Namun pasti ada hikmah yang sangat berharga dibaliknya.
:)



versi saya:


"Segala usaha itu pasti takkan ada yang sia-sia dan pasti memperoleh hasil entah buruk atau baik nantinya, setiap menyemai pasti akan berbuah entah itu masam atau manis hasilnya"

Rendy Bagus Fauji

Sabtu, 21 April 2012

Kode Warna HTML


Salam hangat untuk para Bloggers sekalian.
mungkin para Bloggers terkadang suka bingung nyari daftar warna buat blog...
sekedar share aja, berikut adalah kode-kode warna dalam HTML. Mungkin suatu saat akan berguna bagi Anda yang membutuhkan. Atau mungkin jika Anda lupa Anda dapat melihat kode-kode tersebut pada halaman di bawah ini.

Warna Kode

#000000

#808000

#808040

#808080

#408080

#C0C0C0

#400040

#FFFFFF

#400000

#804000

#004000

#004040

#000080

#000040

#400040

#400080

#800000

#FF8000

#008000

#008040

#0000FF

#0000A0

#800080

#8000FF

#804040

#FF8040

#00FF00

#008080

#004080

#8080FF

#800040

#FF0080

#FF0000

#FFFF00

#80FF00

#00FF40

#00FFFF

#0080C0

#8080C0

#FF00FF

#FF8080

#FFFF80

#80FF80

#00FF80

#80FFFF

#0080FF

#FF80C0

#FF80FF
Semoga dapat memperkaya ilmu dan makin lebih kreatif bagi teman-teman sekalian khususnya para Bloggers

Sabtu, 14 April 2012

Cinta Sejati: "Pacaran Dulu atau Nikah Dulu?"


Meraih cinta sejati dalam keharmonisan suami isteri merupakan dambaan bagi setiap pasangan. Seorang suami sudah pasti mendambakan isteri yang akan mencintainya dengan sepenuh hati, begitu pun sebaliknya. Keduanya menginginkan agar cintanya langgeng sampai akhir hayat.

Masalahnya, bisakah kita mendapatkan cinta seperti itu kalau masing-masing pasangan tidak mengenal lebih jauh siapa calon pasangannya. Menurut mereka, kenal nama, wajah, keluarga calon pasangan saja belum cukup. Tapi, harus kenal lebih jauh bagaimana karakter asli calon pasangannya, agar tidak ‘kecele,keliru,kecewa’ di kemudian hari.

Pemikiran inilah yang akhirnya ‘menghalalkan’ begitu banyak orang untuk melakukan pendekatan. Biasanya orang menyebut dengan pacaran. Ada yang merasa belum cukup sebulan, setahun, dua tahun, hingga sepuluh tahun. Lebih repot lagi ketika ujung hubungan ini berakhir pada PHC (pemutusan hubungan cinta). Alih-alih mendapatkan rasa saling memahami, justru yang ada menjadi saling benci dan ancam.

Pemikiran yang terlihat positif ini, sebenarnya sangat mudah untuk didompleng berbagai kepentingan. Utamanya adalah setan untuk membejatkan nafsu manusia, baik pria maupun wanita. Sehingga, pacaran menjadi seperti ‘legitimasi sosial’ pemuasan nafsu syahwat pria dan wanita. Pada akhirnya, karena sudah sangat membudaya, pacaran menjadi kelaziman hingga keharusan untuk calon pasangan suami isteri.

Terdengar menjadi sangat aneh ketika pria dan wanita memasuki gerbang pernikahan tanpa melalui pacaran sama sekali. “Kayak beli kucing dalam karung,” begitu kira-kira ungkapan sebagian orang Betawi.

Pertanyaannya, kalau pacaran memang dilarang Islam, apakah mungkin bisa terjalin cinta sejati antara suami isteri, padahal mereka tidak saling kenal lebih jauh jatidiri masing-masing. Apakah tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari. Kalau ketidakcocokan di saat pacaran kan bisa diputus, lalu gimana kalau ketidakcocokan ketika sudah menikah, apalagi ketika sudah punya anak?

Logika-logika awam seperti ini kerap muncul dan menjadi ganjalan seorang lajang muslim untuk menapaki gerbang pintu pernikahan. “Bisa gak sih nikah tanpa melalui pendekatan atau pacaran?”

Sepintas, logika awam seperti itu mengandung sebuah kebenaran: Hubungan pernikahan adalah hubungan yang sangat spesial antara pria dan wanita yang tidak punya batasan waktu, karena itu mesti dilakukan dengan hati-hati, dan melalui pendekatan yang dalam. Tapi lihatlah, bagaimana akhir dari sepak terjang kaum selebritis yang gonta-ganti pasangan karena ingin mendamba rumah tangga yang harmonis. Kebanyakan dari rumah tangga mereka hanya seumur jagung.

Perhatikanlah apa yang disampaikan Yang Maha Pencipta dan Maha Tahu terhadap ciptaan-Nya. Dalam Alquran, Allah swt. memberikan sebuah rumusan tentang menggapai cinta yang baik dan benar antara pria dan wanita.

Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah swt. berfirman.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Perhatikanlah ayat itu. Allah swt memberikan isyarat kepada kita bahwa jodoh atau pernikahan merupakan sebuah pintu untuk bisa mendapatkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Bukan sebaliknya, memburu ketenangan, cinta, dan kasih sayang terlebih dahulu, baru kemudian memasuki pintu pernikahan.

Hal yang sebaiknya kita pahami adalah bahwa cinta yang didasari pada faktor biologis seperti cantik atau ganteng, cocok dan menarik karena hal-hal yang terlihat dari fisik seseorang, begitu sangat relatif. Penilaian mudah berubah-ubah tergantung situasi dan kondisi.

Ketika seorang lelaki dan wanita terkondisikan dalam sebuah ruangan secara rutin, akan muncul rasa ketertarikan. Padahal boleh jadi, keduanya sudah punya calon masing-masing di tempat lain. Ketertarikan yang memunculkan cinta pria dan wanita bisa berubah tergantung keadaan yang membentuknya.

Karena itu, ketika seorang pria dan wanita yang sudah terikat dalam pernikahan, akan terkondisikan secara alamiah untuk saling memunculkan rasa ketertarikan dan cinta. Pada situasi dan kondisi ini, ketertarikan dan cinta mereka akan lebih kuat karena didorong oleh tanggung jawab atau amanah. Bandingkan dengan pengkondisian yang dilakukan pada saat pacaran: tanpa beban, bahkan mungkin sekadar iseng, dan coba-coba.

Hal lain yang bisa dipahami dari ayat di atas adalah meraih cinta dengan cara pernikahan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang punya ikatan keimanan yang bagus kepada Allah swt. Allah mengawali ayat ini dengan menyebut tanda-tanda kebesaran-Nya yang hanya bisa ditangkap oleh mereka yang punya kacamata iman. Tanpa kacamata ini, seorang pria atau wanita hanya akan saling memandang dan menilai dengan kacamata nafsu syahwat saja.

Ketika pintu pernikahan sudah di depan mata, ketika kemantapan untuk mengarungi bahtera rumah tangga sudah begitu mantap, selebihnya adalah tawakal kepada pemilik bahtera yang sebenarnya, Allah swt. Insya Allah, keraguan terhadap hal-hal yang akan mengurangi cinta dari calon pasangan kita, bisa berupa wajah, penampilan, status sosial, dan lain-lain, akan tergantikan dengan keberkahan lain.

Allah swt. menjanjikan itu dalam firman-Nya di Surah An-Nisa ayat 19.

فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“…bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Dari bahasan di atas, Insya Allah, tidak muncul lagi pertanyaan yang kerap menyesatkan proses pernikahan itu sendiri: “Pacaran dulu? Atau nikah dulu?”(muhammadnuh@eramuslim.com)


sumber :
http://10108120.blog.unikom.ac.id/pacaran-dulu-atau.1wj
http://www.eramuslim.com/syariah/benteng-terakhir/cinta-sejati-pacaran-dulu-atau-nikah-dulu.htm

Kamis, 15 Maret 2012

Membuat Bola Pantul

Assalamualiakum Wr.wb.....
Salam Blogger, masuk kedalam software Macromedia Flash 8 sekarang saya akan membuat bola pantul tentunnya dengan menggunakan macromedia flash 8, ikuti petunjuk-petunjuk berikut
1. Buka software macromedia flash 8 -nya, dalam Create New pilih Flash Document.
Welcome Screen
 2. Untuk ukuran stage biarkan saja dengan ukuran default/standar yaitu 550 x 400 pixels dengan background putih.
 3.  Pada layer 1, frame1, buatlah sebuah bola dengan menggunakan Oval Tool, Caranya : klik tahan geser pada posisi atas stage, dengan menekan tombol SHIFT agar menjadi bulatan sempurna.
Berilah warna gradient yang sesuai. Lalu grouplah objek dengan cara : pilihlah/seleksi objek klik menu modify > Group atau dengan menekan Ctrl + G.
 4. Pada frame 5, klik kanan > Insert Keyframe > lalu pindahkanlah posisi objek bola kebawah stage.
 5. Diantara frame 1 dan 5 klik kanan > Create Motion Tween.
6. Pada frame 10, klik kanan > Insert Keyframe > lalu pindahkan kembali objek bola keatas.
7. Diantara frame 5 dan 10 klik kanan > Create Motion Tween.

8. Simpanlah file dengan menekan Ctrl+S atau dengan mengklik menu File > Save.
Untuk tes movie, klik menu control > Test Movie atau dengan menekan tombol Ctrl + Enter.
selamat mencoba! keep spirit sob!!!
lihat juga Videonya disini

Senin, 06 Februari 2012

PERMENDIKNAS




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR    22 TAHUN 2006

TENTANG


STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                TTD.
                                                                                BAMBANG SUDIBYO
___________________________________________________________________________
___________________________________________________________________________



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR   23  TAHUN 2006
                                                           

TENTANG


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat     :  
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                          pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                                                     MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                     TTD.
                                                                                                     BAMBANG SUDIBYO
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :  bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :  
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diubah sebagai berikut.
  
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 1

(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.

2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

              Pasal 5

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:

a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan


menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;

b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                                                           pada tanggal 13 Februari 2007

                    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                    TTD.

                                                                                            BAMBANG SUDIBYO
 

Mencari Pasangan Hidup






"Apabila seseorang ingin menikah maka dari pasangannya ia harus melihat bibit, bebet, dan bobotnya"
istilah masyarakat tradisional Jawa


Arti bibit adalah rupa, asal-usul, keturunan.
Arti bebet adalah keluarga, lingkungan, dengan siapa teman-temannya.
Arti bobot adalah nilai pribadi/ diri yang bersangkutan. disini termasuk kepribadian, pendidikan dan kepintarannya, pekerjaan juga nilai pribadi seperti gaya hidup dan IMAN. bobot juga berhubungan dengan tingkat pendapatannya.


versi saya:

"Apabila seseorang ingin menikah maka dari pasangan hidupnya ia harus melihat dari cakep, cukup, dan cakapnya"
Rendy Bagus Fauji


hampir sama artinya,
Cakep yang dimaksud disini adalah rupa secara fisik yang dirasa menawan, memikat hati, tidak membosankan di pandang, dan memiliki bentuk tubuh utuh sempurna.
Cukup adalah dari segi harta, ilmu, dan agama semua cukup menjadi bekal menjalani hidup bersama dengan pasangan, sehingga nantinya dalam berumah tangga selalu berkecukupan.
Cakap adalah unsur yang mengenai jiwa ketrampilan, keahlian pasangan kita dan juga kecerdasan IQ, EQ, dan ESQ.

Hidup ini Tak Sia-sia





"Semua bentuk usaha itu pasti tidak akan ada yang sia-sia, setiap menapaki pasti ada jejak yang membekas"

Moh. Dulsalam, S.Pd


Kata-kata inspiratif dosenku ini memang ada benarnya, setiap usaha pasti selalu membuahkan hasil yang tidak sia-sia atau percuma.  Mungkin Sia-sia yang dimaksud disini adalah tanpa ada pengaruhnya apapun terhadap apa yang kita sedang raih atau tuju. Pastilah ada perubahan dan pengaruh dari pada usaha yang telah dilakukan. Hal ini sama dengan peristiwa yang aku alami sendiri. Aku selalu berusaha untuk memperoleh atau meraih sesuatu yang diharapkan, yang ternyata usaha dan kerja kerasku tidak sia-sia yaitu  malah memperburuk keadaan dan menjauhkanku dari keberhasilan. Sungguh segala perbuatan di bumi ini gak ada yang sia-sia paling tidak dapat mendekatkan pada keberhasilan  atau malah keterpurukkan. Namun pasti ada hikmah yang sangat berharga dibaliknya.
:)



versi saya:


"Segala usaha itu pasti takkan ada yang sia-sia dan pasti memperoleh hasil entah buruk atau baik nantinya, setiap menyemai pasti akan berbuah entah itu masam atau manis hasilnya"

Rendy Bagus Fauji

Kode Warna HTML


Salam hangat untuk para Bloggers sekalian.
mungkin para Bloggers terkadang suka bingung nyari daftar warna buat blog...
sekedar share aja, berikut adalah kode-kode warna dalam HTML. Mungkin suatu saat akan berguna bagi Anda yang membutuhkan. Atau mungkin jika Anda lupa Anda dapat melihat kode-kode tersebut pada halaman di bawah ini.

Warna Kode

#000000

#808000

#808040

#808080

#408080

#C0C0C0

#400040

#FFFFFF

#400000

#804000

#004000

#004040

#000080

#000040

#400040

#400080

#800000

#FF8000

#008000

#008040

#0000FF

#0000A0

#800080

#8000FF

#804040

#FF8040

#00FF00

#008080

#004080

#8080FF

#800040

#FF0080

#FF0000

#FFFF00

#80FF00

#00FF40

#00FFFF

#0080C0

#8080C0

#FF00FF

#FF8080

#FFFF80

#80FF80

#00FF80

#80FFFF

#0080FF

#FF80C0

#FF80FF
Semoga dapat memperkaya ilmu dan makin lebih kreatif bagi teman-teman sekalian khususnya para Bloggers

Cinta Sejati: "Pacaran Dulu atau Nikah Dulu?"


Meraih cinta sejati dalam keharmonisan suami isteri merupakan dambaan bagi setiap pasangan. Seorang suami sudah pasti mendambakan isteri yang akan mencintainya dengan sepenuh hati, begitu pun sebaliknya. Keduanya menginginkan agar cintanya langgeng sampai akhir hayat.

Masalahnya, bisakah kita mendapatkan cinta seperti itu kalau masing-masing pasangan tidak mengenal lebih jauh siapa calon pasangannya. Menurut mereka, kenal nama, wajah, keluarga calon pasangan saja belum cukup. Tapi, harus kenal lebih jauh bagaimana karakter asli calon pasangannya, agar tidak ‘kecele,keliru,kecewa’ di kemudian hari.

Pemikiran inilah yang akhirnya ‘menghalalkan’ begitu banyak orang untuk melakukan pendekatan. Biasanya orang menyebut dengan pacaran. Ada yang merasa belum cukup sebulan, setahun, dua tahun, hingga sepuluh tahun. Lebih repot lagi ketika ujung hubungan ini berakhir pada PHC (pemutusan hubungan cinta). Alih-alih mendapatkan rasa saling memahami, justru yang ada menjadi saling benci dan ancam.

Pemikiran yang terlihat positif ini, sebenarnya sangat mudah untuk didompleng berbagai kepentingan. Utamanya adalah setan untuk membejatkan nafsu manusia, baik pria maupun wanita. Sehingga, pacaran menjadi seperti ‘legitimasi sosial’ pemuasan nafsu syahwat pria dan wanita. Pada akhirnya, karena sudah sangat membudaya, pacaran menjadi kelaziman hingga keharusan untuk calon pasangan suami isteri.

Terdengar menjadi sangat aneh ketika pria dan wanita memasuki gerbang pernikahan tanpa melalui pacaran sama sekali. “Kayak beli kucing dalam karung,” begitu kira-kira ungkapan sebagian orang Betawi.

Pertanyaannya, kalau pacaran memang dilarang Islam, apakah mungkin bisa terjalin cinta sejati antara suami isteri, padahal mereka tidak saling kenal lebih jauh jatidiri masing-masing. Apakah tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari. Kalau ketidakcocokan di saat pacaran kan bisa diputus, lalu gimana kalau ketidakcocokan ketika sudah menikah, apalagi ketika sudah punya anak?

Logika-logika awam seperti ini kerap muncul dan menjadi ganjalan seorang lajang muslim untuk menapaki gerbang pintu pernikahan. “Bisa gak sih nikah tanpa melalui pendekatan atau pacaran?”

Sepintas, logika awam seperti itu mengandung sebuah kebenaran: Hubungan pernikahan adalah hubungan yang sangat spesial antara pria dan wanita yang tidak punya batasan waktu, karena itu mesti dilakukan dengan hati-hati, dan melalui pendekatan yang dalam. Tapi lihatlah, bagaimana akhir dari sepak terjang kaum selebritis yang gonta-ganti pasangan karena ingin mendamba rumah tangga yang harmonis. Kebanyakan dari rumah tangga mereka hanya seumur jagung.

Perhatikanlah apa yang disampaikan Yang Maha Pencipta dan Maha Tahu terhadap ciptaan-Nya. Dalam Alquran, Allah swt. memberikan sebuah rumusan tentang menggapai cinta yang baik dan benar antara pria dan wanita.

Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah swt. berfirman.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Perhatikanlah ayat itu. Allah swt memberikan isyarat kepada kita bahwa jodoh atau pernikahan merupakan sebuah pintu untuk bisa mendapatkan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Bukan sebaliknya, memburu ketenangan, cinta, dan kasih sayang terlebih dahulu, baru kemudian memasuki pintu pernikahan.

Hal yang sebaiknya kita pahami adalah bahwa cinta yang didasari pada faktor biologis seperti cantik atau ganteng, cocok dan menarik karena hal-hal yang terlihat dari fisik seseorang, begitu sangat relatif. Penilaian mudah berubah-ubah tergantung situasi dan kondisi.

Ketika seorang lelaki dan wanita terkondisikan dalam sebuah ruangan secara rutin, akan muncul rasa ketertarikan. Padahal boleh jadi, keduanya sudah punya calon masing-masing di tempat lain. Ketertarikan yang memunculkan cinta pria dan wanita bisa berubah tergantung keadaan yang membentuknya.

Karena itu, ketika seorang pria dan wanita yang sudah terikat dalam pernikahan, akan terkondisikan secara alamiah untuk saling memunculkan rasa ketertarikan dan cinta. Pada situasi dan kondisi ini, ketertarikan dan cinta mereka akan lebih kuat karena didorong oleh tanggung jawab atau amanah. Bandingkan dengan pengkondisian yang dilakukan pada saat pacaran: tanpa beban, bahkan mungkin sekadar iseng, dan coba-coba.

Hal lain yang bisa dipahami dari ayat di atas adalah meraih cinta dengan cara pernikahan hanya bisa dilakukan oleh mereka yang punya ikatan keimanan yang bagus kepada Allah swt. Allah mengawali ayat ini dengan menyebut tanda-tanda kebesaran-Nya yang hanya bisa ditangkap oleh mereka yang punya kacamata iman. Tanpa kacamata ini, seorang pria atau wanita hanya akan saling memandang dan menilai dengan kacamata nafsu syahwat saja.

Ketika pintu pernikahan sudah di depan mata, ketika kemantapan untuk mengarungi bahtera rumah tangga sudah begitu mantap, selebihnya adalah tawakal kepada pemilik bahtera yang sebenarnya, Allah swt. Insya Allah, keraguan terhadap hal-hal yang akan mengurangi cinta dari calon pasangan kita, bisa berupa wajah, penampilan, status sosial, dan lain-lain, akan tergantikan dengan keberkahan lain.

Allah swt. menjanjikan itu dalam firman-Nya di Surah An-Nisa ayat 19.

فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“…bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Dari bahasan di atas, Insya Allah, tidak muncul lagi pertanyaan yang kerap menyesatkan proses pernikahan itu sendiri: “Pacaran dulu? Atau nikah dulu?”(muhammadnuh@eramuslim.com)


sumber :
http://10108120.blog.unikom.ac.id/pacaran-dulu-atau.1wj
http://www.eramuslim.com/syariah/benteng-terakhir/cinta-sejati-pacaran-dulu-atau-nikah-dulu.htm

Membuat Bola Pantul

Assalamualiakum Wr.wb.....
Salam Blogger, masuk kedalam software Macromedia Flash 8 sekarang saya akan membuat bola pantul tentunnya dengan menggunakan macromedia flash 8, ikuti petunjuk-petunjuk berikut
1. Buka software macromedia flash 8 -nya, dalam Create New pilih Flash Document.
Welcome Screen
 2. Untuk ukuran stage biarkan saja dengan ukuran default/standar yaitu 550 x 400 pixels dengan background putih.
 3.  Pada layer 1, frame1, buatlah sebuah bola dengan menggunakan Oval Tool, Caranya : klik tahan geser pada posisi atas stage, dengan menekan tombol SHIFT agar menjadi bulatan sempurna.
Berilah warna gradient yang sesuai. Lalu grouplah objek dengan cara : pilihlah/seleksi objek klik menu modify > Group atau dengan menekan Ctrl + G.
 4. Pada frame 5, klik kanan > Insert Keyframe > lalu pindahkanlah posisi objek bola kebawah stage.
 5. Diantara frame 1 dan 5 klik kanan > Create Motion Tween.
6. Pada frame 10, klik kanan > Insert Keyframe > lalu pindahkan kembali objek bola keatas.
7. Diantara frame 5 dan 10 klik kanan > Create Motion Tween.

8. Simpanlah file dengan menekan Ctrl+S atau dengan mengklik menu File > Save.
Untuk tes movie, klik menu control > Test Movie atau dengan menekan tombol Ctrl + Enter.
selamat mencoba! keep spirit sob!!!
lihat juga Videonya disini

PERMENDIKNAS




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR    22 TAHUN 2006

TENTANG


STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                TTD.
                                                                                BAMBANG SUDIBYO
___________________________________________________________________________
___________________________________________________________________________



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR   23  TAHUN 2006
                                                           

TENTANG


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat     :  
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                          pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                                                     MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                     TTD.
                                                                                                     BAMBANG SUDIBYO
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :  bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :  
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diubah sebagai berikut.
  
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 1

(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.

2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

              Pasal 5

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:

a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan


menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;

b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                                                           pada tanggal 13 Februari 2007

                    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                    TTD.

                                                                                            BAMBANG SUDIBYO