Senin, 06 Februari 2012

PERMENDIKNAS




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR    22 TAHUN 2006

TENTANG


STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                TTD.
                                                                                BAMBANG SUDIBYO
___________________________________________________________________________
___________________________________________________________________________



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR   23  TAHUN 2006
                                                           

TENTANG


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat     :  
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                          pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                                                     MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                     TTD.
                                                                                                     BAMBANG SUDIBYO
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :  bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :  
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diubah sebagai berikut.
  
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 1

(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.

2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

              Pasal 5

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:

a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan


menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;

b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                                                           pada tanggal 13 Februari 2007

                    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                    TTD.

                                                                                            BAMBANG SUDIBYO
 

Apakah itu "Cinta"?


Mereka yang tidak menyukainya menyebutnya tanggung jawab,
Mereka yang bermain dengannya, menyebutnya sebuah permainan,
Mereka yang tidak memilikinya, menyebutnya sebuah impian,
Mereka yang mencintai, menyebutnya takdir.
Kadang Tuhan yang mengetahui yang terbaik, akan memberi kesusahan untuk menguji kita. Kadang Ia pun melukai hati, supaya hikmat-Nya bisa tertanam dalam.
Jika kita kehilangan cinta, maka pasti ada alasan di baliknya. Alasan yang kadang sulit untuk dimengerti, namun kita tetap harus percaya bahwa ketika Ia mengambil sesuatu, Ia telah siap memberi yang lebih baik.

Mengapa menunggu? Karena walaupun kita ingin mengambil keputusan, kita tidak ingin tergesa-gesa. Karena walaupun kita ingin cepat-cepat, kita tidak ingin sembrono. Karena walaupun kita ingin segera menemukan orang yang kita cintai, kita tidak ingin kehilangan jati diri kita dalam proses pencarian itu.

Jika ingin berlari, belajarlah berjalan duhulu,
Jika ingin berenang, belajarlah mengapung dahulu,
Jika ingin dicintai, belajarlah mencintai dahulu.

Pada akhirnya, lebih baik menunggu orang yang kita inginkan, ketimbang memilih apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang kita cintai, ketimbang memuaskan diri dengan apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang tepat, Karena hidup ini terlampau singkat untuk dilewatkan bersama pilihan yang salah, karena menunggu mempunyai tujuan yang mulia dan misterius.
Perlu kau ketahui bahwa Bunga tidak mekar dalam waktu semalam, Kota Roma tidak dibangun dalam sehari, Kehidupan dirajut dalam rahim selama sembilan bulan, Cinta yang agung terus bertumbuh selama kehidupan.

Kebanyakan hal yang indah dalam hidup memerlukan waktu yang lama, Dan penantian kita tidaklah sia-sia.

Walaupun menunggu membutuhkan banyak hal – iman, keberanian, dan pengharapan – penantian menjanjikan satu hal yang tidak dapat seorangpun bayangkan.
Pada akhirnya. Tuhan dalam segala hikmat-Nya, meminta kita menunggu, karena alasan yang penting.

Dikutip dari: Tambahkan Cinta & Kurangi Benci.

Apakah yang Dimaksud Torrent?


Torrent telah menjadi alternatif download yang banyak digunakan para internet surfer. Apalagi untuk orang - orang yang gemar sekali download game dan download film yang ukurannya sangat besar tanpa mengeluarkan uang alias gratis. Termasuk saya yang sering download film atau pun game PC berukuran Giga. Tapi apa itu torrent? Mungkin sebagian surfer belum tahu apa kegunaan dan maksud torrent. Kali ini saya akan beberkan beberapa hal mengenai torrent yang perlu anda ketahui. Check this out.

Apakah maksud torrent file atau file *.torrent?

File torrent merupakan sebuah metafile kecil yang berisi informasi tentang file yang ingin anda download. Kebanyakan file torrent berukuran hanya beberapa kilobyte saja yang berisi tentang besarnya file, informasi download dan info lainnya. Dengan adanya file torrent ini, memungkinkan kita untuk mendownload file sebenarnya (yang diinformasi di dalam file torrent ini), jadi file torrent file ini bukankah file sebenarnya yang ingin anda download.

Apakah peer itu?
Proses donwload file torrent berlangsung secara peer to peer itu artinya bahwa bagian-bagian dari file yang didownload berasal dari berbagai macam komputer. Dalam arti lain setiap komputer yang terhubung ke internet dan melakukan aktivitas baik download maupun upload di torrent pada saat yang bersamaan, itulah yang disebut dengan peer. Setiap Peers biasanya tidak memiliki file yang lengkap namun hanya menyediakan bagian-bagian dari file tersebut.

Lalu apa Seeder dan Leecher?
Leecher secara sederhana adalah orang yang telah mendownload sebuah file dan begitu selesai mendownload file tersebut dia langsung disconnect atau menghentikan proses sharing file tersebut.
Sedangkan Seeder kebalikan dari Leecher yakni orang terus mensharing file tersebut meskipun dia telah selesai mendownloadnya, dengan melakukan hal seperti ini dia telah membantu orang lain untuk lebih mempercepat proses download dari file yang disharing tersebut. Keberadaan seeder ini sangat baik bagi kelangsungan hidup di dunia torrent.
Jika anda mendownload sebuah file, dan tidak ada satupun Seeder untuk file tersebut, maka proses download dari file tersebut tidak akan berhasil. Anda hanya mencapai proses download 99% tidak sampai 100%

Apakah Swarm itu?
Sekelompok orang baik itu seeder, leecher, peers yang terkoneksi atau terhubung satu sama lain dan mendownload maupun upload sebuah file itulah yang dinamakan Swarm

Apa itu Tracker?
Tracker adalah sebuah server yang menyimpan data tentang berapa banyak seeder, leecher, peers dan info lainnya dari sebuah file torrent. Tracker mengidentifikasi lokasi network dari orang-orang yang mendownload, upload/sharing sebuah file.

Apakah Torrent Client atau BitTorrent?
Torrent Client atau BitTorrent adalah sebuah aplikasi atau software yang punya kemampuan untuk merequest, download atau proses sharing lewat protokol BitTorrent. Contohnya adalah uTorrent, Azureus (Vuze) atau BitComet.

Demikian apa yang maksud torrent dan fasilitasnya. Semoga bisa menambah pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat bagi kawan2.

PERMENDIKNAS




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR    22 TAHUN 2006

TENTANG


STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang  : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2) Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                         MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                TTD.
                                                                                BAMBANG SUDIBYO
___________________________________________________________________________
___________________________________________________________________________



PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR   23  TAHUN 2006
                                                           

TENTANG


STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK  SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1)   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat     :  
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                    
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;




MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan  minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                                     Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                          pada tanggal  23 Mei 2006

                                                                                                                     MENTERI  PENDIDIKAN NASIONAL,
                                                                                                     TTD.
                                                                                                     BAMBANG SUDIBYO
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :  bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :  
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diubah sebagai berikut.
  
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 1

(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.

2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

              Pasal 5

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:

a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan


menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;

b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                                                           pada tanggal 13 Februari 2007

                    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                    TTD.

                                                                                            BAMBANG SUDIBYO
 

Apakah itu "Cinta"?


Mereka yang tidak menyukainya menyebutnya tanggung jawab,
Mereka yang bermain dengannya, menyebutnya sebuah permainan,
Mereka yang tidak memilikinya, menyebutnya sebuah impian,
Mereka yang mencintai, menyebutnya takdir.
Kadang Tuhan yang mengetahui yang terbaik, akan memberi kesusahan untuk menguji kita. Kadang Ia pun melukai hati, supaya hikmat-Nya bisa tertanam dalam.
Jika kita kehilangan cinta, maka pasti ada alasan di baliknya. Alasan yang kadang sulit untuk dimengerti, namun kita tetap harus percaya bahwa ketika Ia mengambil sesuatu, Ia telah siap memberi yang lebih baik.

Mengapa menunggu? Karena walaupun kita ingin mengambil keputusan, kita tidak ingin tergesa-gesa. Karena walaupun kita ingin cepat-cepat, kita tidak ingin sembrono. Karena walaupun kita ingin segera menemukan orang yang kita cintai, kita tidak ingin kehilangan jati diri kita dalam proses pencarian itu.

Jika ingin berlari, belajarlah berjalan duhulu,
Jika ingin berenang, belajarlah mengapung dahulu,
Jika ingin dicintai, belajarlah mencintai dahulu.

Pada akhirnya, lebih baik menunggu orang yang kita inginkan, ketimbang memilih apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang kita cintai, ketimbang memuaskan diri dengan apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang tepat, Karena hidup ini terlampau singkat untuk dilewatkan bersama pilihan yang salah, karena menunggu mempunyai tujuan yang mulia dan misterius.
Perlu kau ketahui bahwa Bunga tidak mekar dalam waktu semalam, Kota Roma tidak dibangun dalam sehari, Kehidupan dirajut dalam rahim selama sembilan bulan, Cinta yang agung terus bertumbuh selama kehidupan.

Kebanyakan hal yang indah dalam hidup memerlukan waktu yang lama, Dan penantian kita tidaklah sia-sia.

Walaupun menunggu membutuhkan banyak hal – iman, keberanian, dan pengharapan – penantian menjanjikan satu hal yang tidak dapat seorangpun bayangkan.
Pada akhirnya. Tuhan dalam segala hikmat-Nya, meminta kita menunggu, karena alasan yang penting.

Dikutip dari: Tambahkan Cinta & Kurangi Benci.

Apakah yang Dimaksud Torrent?


Torrent telah menjadi alternatif download yang banyak digunakan para internet surfer. Apalagi untuk orang - orang yang gemar sekali download game dan download film yang ukurannya sangat besar tanpa mengeluarkan uang alias gratis. Termasuk saya yang sering download film atau pun game PC berukuran Giga. Tapi apa itu torrent? Mungkin sebagian surfer belum tahu apa kegunaan dan maksud torrent. Kali ini saya akan beberkan beberapa hal mengenai torrent yang perlu anda ketahui. Check this out.

Apakah maksud torrent file atau file *.torrent?

File torrent merupakan sebuah metafile kecil yang berisi informasi tentang file yang ingin anda download. Kebanyakan file torrent berukuran hanya beberapa kilobyte saja yang berisi tentang besarnya file, informasi download dan info lainnya. Dengan adanya file torrent ini, memungkinkan kita untuk mendownload file sebenarnya (yang diinformasi di dalam file torrent ini), jadi file torrent file ini bukankah file sebenarnya yang ingin anda download.

Apakah peer itu?
Proses donwload file torrent berlangsung secara peer to peer itu artinya bahwa bagian-bagian dari file yang didownload berasal dari berbagai macam komputer. Dalam arti lain setiap komputer yang terhubung ke internet dan melakukan aktivitas baik download maupun upload di torrent pada saat yang bersamaan, itulah yang disebut dengan peer. Setiap Peers biasanya tidak memiliki file yang lengkap namun hanya menyediakan bagian-bagian dari file tersebut.

Lalu apa Seeder dan Leecher?
Leecher secara sederhana adalah orang yang telah mendownload sebuah file dan begitu selesai mendownload file tersebut dia langsung disconnect atau menghentikan proses sharing file tersebut.
Sedangkan Seeder kebalikan dari Leecher yakni orang terus mensharing file tersebut meskipun dia telah selesai mendownloadnya, dengan melakukan hal seperti ini dia telah membantu orang lain untuk lebih mempercepat proses download dari file yang disharing tersebut. Keberadaan seeder ini sangat baik bagi kelangsungan hidup di dunia torrent.
Jika anda mendownload sebuah file, dan tidak ada satupun Seeder untuk file tersebut, maka proses download dari file tersebut tidak akan berhasil. Anda hanya mencapai proses download 99% tidak sampai 100%

Apakah Swarm itu?
Sekelompok orang baik itu seeder, leecher, peers yang terkoneksi atau terhubung satu sama lain dan mendownload maupun upload sebuah file itulah yang dinamakan Swarm

Apa itu Tracker?
Tracker adalah sebuah server yang menyimpan data tentang berapa banyak seeder, leecher, peers dan info lainnya dari sebuah file torrent. Tracker mengidentifikasi lokasi network dari orang-orang yang mendownload, upload/sharing sebuah file.

Apakah Torrent Client atau BitTorrent?
Torrent Client atau BitTorrent adalah sebuah aplikasi atau software yang punya kemampuan untuk merequest, download atau proses sharing lewat protokol BitTorrent. Contohnya adalah uTorrent, Azureus (Vuze) atau BitComet.

Demikian apa yang maksud torrent dan fasilitasnya. Semoga bisa menambah pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat bagi kawan2.